Kebayoran Essence Bintaro
This blog is a communication vehicle among Kebayoran Essence community members to strengthen togetherness in building safe and happy environment. ____________________________________________________________________________________________ Blog ini merupakan sarana komunikasi bagi warga cluster Kebayoran Essence dalam memperkuat silaturrahim dan kebersamaan dalam membangun lingkungan yang selamat dan bahagia.
Thursday, October 25, 2018
Tuesday, April 25, 2017
Pendataan Kependudukan dan Akses Control / Housing Occupant and Access Control Registration
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang: PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN. (silakan klik untuk membaca peraturan secara lengkap) dalam Bab IV Pasal 15 menyatakan bahwa RT/RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Dalam rangka memenuhi keperluaan adminsitrasi kependudukan dan perbaikan sistem pengamanan cluster Kebayoran Essence, Bintaro Jaya,Tangerang Selatan; maka dalam jangka waktu 3(tiga) bulan ke depan seluruh penduduk/warga diharapkan telah didata secara lengkap dan sekaligus Security Gate Otomatis akan diaktifkan secara penuh. Setiap penghuni yang masuk dan keluar cluster akan di identifikasi dan diberikan otorisasi dengan menempelkan kartu access control Kebayoran Essence.
Untuk tujuan registrasi dan mendapatkan kartu akses tersebut, silakan isi formulir pada link berikut ini:
Untuk tujuan registrasi dan mendapatkan kartu akses tersebut, silakan isi formulir pada link berikut ini:
To satisfy civil administrative requirement and access control registration to Kebayoran Essence, please fill in the following form.
Registrasi Penghuni dan Akses Kontrol / Housing Occupant Registration (silakan klik)
Kami akan menghubungi anda untuk proses penyerahan kartu akses selanjutnya. / We will contact you for further process and access control card assignment.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak dan Ibu dalam mensukseskan perbaikan ini.
Saturday, June 4, 2016
Iuran Pemeliharaan Lingkungan
Masih banyak warga yang berasumsi, Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) sebagai iuran untuk pengangkutan sampah. Padahal, IPL mencakup segala perawatan dan pemeliharaan lingkungan di seluruh kawasan hunian Bintaro Jaya. Perawatan dan pemeliharaan lingkungan memang menjadi tanggung jawab Pengelola Kawasan Bintaro Jaya (PKB). Namun, perawatan tersebut meliputi beberapa aspek. Cakupan IPL antaran lain, pemeliharaan kebersihan lingkungan, perawatan taman, berm, dan mendian jalan, pemeliharaan jalan dan lampu PJU (Penerangan Jalan Umum), pemeliharaan saluran air dan polder, pemeliharaan dan perbaikan pagar batas cluster atau wilayah, pengangkutan sampah rumah tangga, serta asumsi perbaikan-perbaikan yang timbul apabila ada kerusakan karena faktor-faktor alam. "Intinya, IPL bukan hanya untuk pengangkutan sampah saja," ujar Wahid Utomo, Manager Tata Lingkungan Bintaro Jaya. Untuk meningkatkan pelayanan kepada warga, pengelola telah melakukan beberapa hal. Salah satunya adalah menambah petugas untuk melakukan pengawasan di masing-masing wilayah atau cluster. Petugas tersebut terbagi dalam beberapa tim yang mengawasi wilayah tertentu. "Mereka juga menjadi ujung tombak pertama dalam hubungan langsung dengan warga. Jadi, jika warga ada usulan atau masukan terkait pemeliharaan lingkungan, bisa langsung menyampaikannya ke petugas kami," lanjut Wahid. Peningkatan pelayanan juga menyentuh customer service yang berada di kantor PKB di BTC lantai 2. Pengelola telah menambah personil untuk menampung saran dan masukan dari para warga. Bukan itu saja, rencananya juga akan dilakukan revitalisasi ruangan customer service dalam waktu dekat, agar suasana lebih nyaman. Informasi Tagihan Wahid juga mengungkapkan, IPL juga bukan hanya menjadi kewajiban bagi penghuni yang tinggal di kawasan Bintaro Jaya. IPL juga mencakup perawatan lahan-lahan kavling yang belum dibangun oleh pemiliknya. Begitu pula ketika kavling tersebut dibangun, sang pemilik wajib menunaikan tagihan yang disebut IPL Masa Membangun apabila sang pemilik melakukan pembangunan. "Petugas-petugas kami akan proaktif turun langsung ke lapangan untuk mengecek kelengkapan perizinan pembangunan hunian dan pembayaran IPL Masa Membangun. Jika masih ada tunggakan, akan kami berikan surat teguran," ungkapnya. Mulai bulan Juni 2013, pengelola akan meningkatkan pelayanan informasi melalui SMS. Fungsinya, untuk mengetahui tagihan IPL dan air bersih. Diharapkan para warga melakukan registrasi dengan menggunakan ponsel yang aktif. Dengan berbagai tanggung jawab pemeliharaan lingkungan tersebut, pihak pengelola mengharapkan peran pengurus lingkungan, baik RT, RW, maupun paguyuban, untuk menghimbau para warga agar menunaikan kewajibannya membayar tagihan IPL tertib waktu. Sehingga, kesinambungan pemeliharaan lingkungan dapat terus dilakukan. "Iuran tersebut akan kami kembalikan ke warga dalam bentuk pemeliharaan lingkungan secara rutin," tandas Wahid. Registrasi via SMS Ketik REG (spasi) Kode Blok Contoh: REG MP/B2-10 Kirim ke nomor 0878 7874 5888.
Friday, March 25, 2016
Serah Terima Jabatan Ketua RW 013 Pondok Aren dari Bapak Kris Martin kepada Bapak Bambang Riyanto
Pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016, telah dilakukan serah terima jabatan Ketua Rukun Warga 013 Pondok Aren dari Bapak Kris Martin kepada Bapak Bambang Riyanto. Serah terima jabatan ini dilaksanakan di halaman musholla Kebayoran Garden yang disaksikan oleh Lurah Pondok Aren Bapak Munadih dan undangan lainnya.
Terima kasih kita ucapkan kepada Bapak Kris Martin yang telah mengabdikan tenaga dan pikirannya bagi RW 013 selama masa tugasnya dan juga kita ucapkan selamat kepada Bapak Bambang Riyanto atas penerimaan amanah sebagai Ketua RW 013 yang baru.
![]() |
| Bapak Kris Martin |
![]() |
| Bapak Bambang Riyanto |
Terima kasih kita ucapkan kepada Bapak Kris Martin yang telah mengabdikan tenaga dan pikirannya bagi RW 013 selama masa tugasnya dan juga kita ucapkan selamat kepada Bapak Bambang Riyanto atas penerimaan amanah sebagai Ketua RW 013 yang baru.
Friday, January 29, 2016
Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Ketua RT dan RW se Kelurahan Pondok Aren
Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Pondok Aren telah dilakukan penyerahan SK Penetapan Ketua RW dan RT se Kelurahan Pondok Aren tanggal 29 Januari 2016 oleh Lurah Pondok Aren, Bapak Munadih SPd.
Di antara Surat Keputusan yang dikeluarkan adalah Penetapan Ketua RT 05 / RW 13 Pondok Aren (Cluster Kebayoran Essence - Bintaro Jaya Sektor 7).
Pada acara tersebut juga dilakukan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi RT/RW sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan No 33 Tahun 2013.
![]() |
| Para RT dan RW se Kelurahan Pondok Aren yang menerima langsung SK Penetapannya sebagai RT dan RW bersama Lurah Pondok Aren (ke tiga dari kiri) dan Sekretaris Lurah |
Di antara Surat Keputusan yang dikeluarkan adalah Penetapan Ketua RT 05 / RW 13 Pondok Aren (Cluster Kebayoran Essence - Bintaro Jaya Sektor 7).
Pada acara tersebut juga dilakukan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi RT/RW sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan No 33 Tahun 2013.
![]() |
| Penyerahan SK Penetapan Ketua RT 05/RW 13 Pondok Aren oleh Lurah Pondok Aren |
Wednesday, January 27, 2016
Pemeliharaan Instalasi Air Minum 30 Januari 2016
Sehubungan dengan adanya kegiatan pemeliharaan instalasi air minum, diberitahukan oleh pihak Bintaro Jaya bahwa akan terjadi gangguan pasokan air minum di Kebayoran Essence pada tanggal 30 Januari 2016 seperti surat :
Surat Bintaro Jaya mengenai kemungkinan gangguan instalasi air minum tanggal 30 Januari 2016
Surat Bintaro Jaya mengenai kemungkinan gangguan instalasi air minum tanggal 30 Januari 2016
Friday, January 8, 2016
Hak dan Kewajiban Penduduk menurut Administrasi Kependudukan UU No 23 Tahun 2006
Beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang UU No 23 Administrasi Kependudukan antara lain sebagai berikut:
Pasal 20
Pasal 23
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Pasal 2
Pasal 2
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk
memperoleh:
- Dokumen Kependudukan;
- pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- perlindungan atas Data Pribadi;
- kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
- informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
- ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Pasal 3
Setiap Penduduk wajib melaporkan
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi
Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Yang termasuk Peristiwa Kependudukan antara lain:
Paragraf 1
Perubahan Alamat
Perubahan Alamat
Pasal 14
(1)
Dalam
hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib
rnenyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen
Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 2
Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah
Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 15
(1)
Penduduk
Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk
mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2)
Pindah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat
yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang
bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
(3)
Berdasarkan
Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang
bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk
penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4)
Surat
Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.
Note: Kami telah menyediakan formulir elektronik dalam blog ini. Diharapkan dengan mengisi formulir Data Warga tersebut, maka Kebayoran Essence akan memiliki informasi warga yang akurat, memudahkan serta mempercepat urusan administrasi kependudukan warga yang bersangkutan.
Paragraf 3
Pindah Datang Antarnegara
Pasal 18
(1)
Penduduk
Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana
kepindahannya kepada Instansi Pelaksana.
(2)
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan
menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
(3)
Penduduk
Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik
Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.
Pasal 19
(1)
Warga
Negara Indonesia yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya
kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal
kedatangan.
(2)
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan
menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan
KK dan KTP.
Pasal 20
(1)
Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan
Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai
pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.
(2)
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan
menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(3)
Masa
berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian.
Pasal 21
(1)
Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi
Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal
Tetap.
(2)
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan
menerbitkan KK dan KTP.
Pasal 22
(1) Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan
pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana rnelakukan pendaftaran.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20,
Pasal 21, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Presiden.
Subscribe to:
Comments (Atom)



