Tuesday, April 25, 2017

Pendataan Kependudukan dan Akses Control / Housing Occupant and Access Control Registration


Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor  5 Tahun 2007 tentang: PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN.  (silakan klik untuk membaca peraturan secara lengkap) dalam Bab IV Pasal 15 menyatakan bahwa RT/RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. 


Dalam rangka memenuhi keperluaan adminsitrasi kependudukan dan perbaikan sistem pengamanan cluster Kebayoran Essence, Bintaro Jaya,Tangerang Selatan; maka dalam jangka waktu 3(tiga) bulan ke depan seluruh penduduk/warga diharapkan telah didata secara lengkap dan sekaligus Security Gate Otomatis akan diaktifkan secara penuh. Setiap penghuni yang masuk dan keluar cluster akan di identifikasi dan diberikan otorisasi dengan menempelkan kartu access control Kebayoran Essence.

Untuk tujuan registrasi dan mendapatkan  kartu akses tersebut, silakan isi formulir pada link berikut ini:

To satisfy civil administrative requirement and access control registration to Kebayoran Essence, please fill in the following form.

Registrasi Penghuni dan Akses Kontrol / Housing Occupant Registration (silakan klik)

Kami akan menghubungi anda untuk proses penyerahan kartu akses selanjutnya. / We will contact you for further process and access control card assignment.

Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak dan Ibu dalam  mensukseskan perbaikan ini.