Friday, January 29, 2016

Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Ketua RT dan RW se Kelurahan Pondok Aren

Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Pondok Aren telah dilakukan penyerahan SK Penetapan Ketua RW dan RT se Kelurahan Pondok Aren tanggal 29 Januari 2016 oleh Lurah Pondok Aren, Bapak Munadih SPd. 
Para RT dan  RW se Kelurahan Pondok Aren yang menerima langsung SK Penetapannya sebagai RT dan RW bersama Lurah Pondok Aren (ke tiga dari kiri) dan Sekretaris Lurah

Di antara Surat Keputusan yang dikeluarkan adalah Penetapan Ketua RT 05 / RW 13 Pondok Aren (Cluster Kebayoran Essence - Bintaro Jaya Sektor 7).  

Pada acara tersebut juga dilakukan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi RT/RW sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan No 33 Tahun 2013.



Penyerahan SK Penetapan Ketua RT 05/RW 13 Pondok Aren oleh Lurah Pondok Aren

Wednesday, January 27, 2016

Pemeliharaan Instalasi Air Minum 30 Januari 2016

Sehubungan dengan adanya kegiatan pemeliharaan instalasi air minum, diberitahukan oleh pihak Bintaro Jaya bahwa akan terjadi gangguan pasokan air minum di Kebayoran Essence pada tanggal 30 Januari 2016 seperti surat :

Surat Bintaro Jaya mengenai kemungkinan gangguan instalasi air minum tanggal 30 Januari 2016

Friday, January 8, 2016

Hak dan Kewajiban Penduduk menurut Administrasi Kependudukan UU No 23 Tahun 2006



Beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang UU No 23 Administrasi Kependudukan antara lain sebagai berikut:
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK

Pasal 2


Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
  1.  Dokumen Kependudukan;
  2. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. perlindungan atas Data Pribadi;
  4. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
  5. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
  6. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.


 Pasal 3

Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Yang termasuk Peristiwa Kependudukan antara lain:

Paragraf 1
Perubahan Alamat

Pasal 14

(1)  Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib rnenyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 15

(1)  Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2)  Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
(3)  Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4)  Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.


Note:  Kami telah menyediakan formulir elektronik dalam blog ini. Diharapkan dengan mengisi formulir Data Warga tersebut, maka Kebayoran Essence akan memiliki informasi warga yang akurat, memudahkan serta mempercepat urusan administrasi kependudukan warga yang bersangkutan.

Paragraf 3
Pindah Datang Antarnegara

Pasal 18

(1)  Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana.
(2)  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
(3)  Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.

Pasal 19

(1)  Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.
(2)  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.

Pasal 20

(1)  Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.
(2)  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(3)  Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
(4)  Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian.

Pasal 21

(1)  Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.
(2)  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP.

Pasal 22
(1)  Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya.
(2)  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana rnelakukan pendaftaran.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Presiden.

UU No 23 Tahun 2006 secara lengkap dapat dibaca pada link ini.