HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Pasal 2
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk
memperoleh:
- Dokumen
Kependudukan;
- pelayanan
yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- perlindungan
atas Data Pribadi;
- kepastian
hukum atas kepemilikan dokumen;
- informasi
mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya
dan/atau keluarganya; dan
- ganti
rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi
Pelaksana.
Pasal 3
Setiap Penduduk wajib melaporkan
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi
Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Yang termasuk Peristiwa Kependudukan antara lain:
Paragraf 1
Perubahan Alamat
Pasal 14
(1)
Dalam
hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib
rnenyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen
Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 2
Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah
Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 15
(1)
Penduduk
Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk
mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2)
Pindah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat
yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang
bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
(3)
Berdasarkan
Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang
bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk
penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4)
Surat
Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.
Note: Kami telah menyediakan formulir elektronik dalam blog ini. Diharapkan dengan mengisi formulir Data Warga tersebut, maka Kebayoran Essence akan memiliki informasi warga yang akurat, memudahkan serta mempercepat urusan administrasi kependudukan warga yang bersangkutan.
Paragraf 3
Pindah Datang Antarnegara
Pasal 18
(1)
Penduduk
Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana
kepindahannya kepada Instansi Pelaksana.
(2)
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan
menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
(3)
Penduduk
Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik
Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.
Pasal 19
(1)
Warga
Negara Indonesia yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya
kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal
kedatangan.
(2)
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan
menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan
KK dan KTP.
Pasal 20
(1)
Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan
Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai
pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.
(2)
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan
menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(3)
Masa
berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian.
Pasal 21
(1)
Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi
Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal
Tetap.
(2)
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan
menerbitkan KK dan KTP.
Pasal 22
(1) Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan
pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana rnelakukan pendaftaran.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20,
Pasal 21, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Presiden.
UU No 23 Tahun 2006 secara lengkap dapat dibaca pada
link ini.